BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadis ekonomi merupakan sebuah disiplin
ilmu yang mengkaji tentang penggunaan hadis sebagai dasar dalam kegiatan
perekonomian. Salah satu hal yang dikajinya adalah mengenai objek jual beli.
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa terlepas untuk berhubungan dengan
orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia
sangatlah beragam sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk
memenuhimya dan harus berhubungan dengan orang lain. Salah satunya adalah
dengan menggunakan transaksi jual beli. Jual beli merupakan menukar suatu harta
dengan harta, harta disini disebut dengan objek dalam jual beli. Objek jual
beli merupakan hal yang sangat vital dalam transaksi jual beli, karena jika
objek tersebut tidak jelas ataupun tidak ada maka akan berpengaruh besar
terhadap transaksi tersebut.
Mengingat hal diatas memberikan pengaruh
yang sangat signifikan dan sangat penting untuk dikaji maka penulis mencoba
mengembangkan pola fikir untuk membuat makalah dengan judul “Objek Jual Beli” yang dengan dibuatnya
makalah ini dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan serta membantu pembaca
dalam proses pembelajaran khususnya mengenai hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan objek jual beli?
2. Apa
saja yang termasuk ke dalam objek jual beli?
3. Bagaimana
penjelasan dalam hadis objek jual beli?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
memberikan pemaahaman dasar kepada pembaca tentang pengertian objek jual beli.
2. Untuk
memberikan pemahaman kepada pembaca secara detail mengenai apa yang termasuk
kedalam objek jual beli.
3. Untuk
memberikan pemahaman kepada secara lanjut mengenai penjelasan hadis tentang
objek jual beli.
BAB II
PEMBAHASAH
\
1.
Pengertian
Jual Beli
Jual beli mempunyai pengertian yang cukup luas baik
secara umum maupun secara khusus. Secara umum jual beli merupakan suatu
transaksi tukar menukar barang ataupun harta antara penjual dengan pembeli. Menjual
adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli
yaitu menerimanya. Sedangkan pengertian jual beli secara khusus memiliki banyak
arti dari beberapa pendapat antara lain:
Menyatakan bahwa jual beli mempunyai dua arti
yaitu arti umum dan arti khusus. Pengertian jual beli yang umum adalah jual
beli adalah tukar-mrnukar harta menurut cara yag khusus, harta mencakup (zat
barang) atau uang. Sedangkan pengertian khususnya adalah menukar benda dengan
dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar-menukar barang dengan
uang atau semacamnya menurut cara yang khusus.
b. Ulama
Malikiyah
Ulama Malikiyah juga menyatakan bahwa
jual beli mempunyai dua arti yaitu arti umum dan arti khusus. Pengertian jual
beli yang umum adalah akad mu’awadhah (timbal
balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan. Sedangkan
pengertian khususnya adalah akad mu’awadhah
(timbal balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan,
bersifat mengalahkan salah satu imbalannya bukan emas dan bukan perak, objeknya
jelas dan bkan utang.
c. Ulama
Syafi’iyah
Jual beli menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung tukar-menukar
harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memeperoleh
kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya. [1]
d. Ulama
Hanabilah
Pengertian jual beli menurut syara’ adalah tukar-menukar harta
dengan harta,
atau tukar-menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya,
bukan riba dan bukan utang.
Dari definisi yang dikemukakan oleh para ulama
mazhab tersebut dapat diambil inti sari bahwa:
1)
Jual beli adalah
akad mu’awadhah, yakni akad yang
dilakukan oleh dua pihak, dimana pihak pertama menyerahkan barang dan pihak
kedua menyerahkan imbalan, baik berupa uang maupun barang.
2)
Syafi’iyah dan
Hanabilah mengemukakan bahwa objek jual beli bukan hanya barang (benda), tetapi
juga manfaat, dengan syarat tukar-menukar berlaku selamanya, bukan untuk
sementara. Dengan demikian, ijarah
(sewa menyewa) tidak termasuk jual beli karena manfaat digunakan untuk
sementara, yaitu selama waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Demikian pula ijarah yang dilakukan timbal balik
(saling pinjam), tidak termasuk jual beli, karena pemanfaatannya hanya berlaku
sementara waktu.[2]
2.
Pengertian
objek jual beli
Suatu benda yang dikenai pekerjaan disebut dengen
objek. Objek dalam jual beli merupakan hal terpenting yang harus ada dalam transaksi jual beli.
karena objek tersebut termasuk ke dalam
rukun jual beli yang keempat. Objek jual beli disebut juga dengan ma’qud ‘alaih adalah objek tansaksi,
suatu di mana transaksi dilakukan di atasnya, sehingga akan terdapat implikasi
hukum tertentu. Ma’qud ‘alaih bisa berupa aset-aset finansial (sesuatu yang
bernialai ekonomis) ataupun aset non finansial, seperti wanita dalam akad
pernikahan, ataupun bisa berupa manfaat seperti halnya dalam akad ijarah (sewa).
Adapun syarat yang berkaitan dengan objek
jual belinya, yaitu sebagai berikut:
v Objek jual
beli harus suci, bermanfaat, bisa diserah terimakan dan merupakan milik penuh
salah satu pihak.
v Mengetahui
objek yang diperjual belikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar
faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut
dilarang.
Tidak memberikan batasan waktu. Artinya,
tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak
diketahui.[3]
Adapun kriteria objek transaksi menurut
syarat in’iqad adalah sebagai berikut:
v Objek
transaksi harus ada ketika akad dilakukan, tidak sah melakukan transaksi atas
barang yang tidak wujud (ma’dum), seperti menjual susu yang masih berada dalam
perahan, dan lainnya. Berbeda dengan jual beli salam dan istishna’.
v Objek
transaksi merupakan harta yang diperbolehkan oleh syara’(mal mutaqawwim) yakni harta yang memiliki nilai manfaat bagi
manusia dan memungkinkan untuk disimpan serta diperbolehkan oleh syara’. Tidak
boleh melakukan perdagangan atas manusia merdeka, bangkai, darah, miras, narkoba,
babi dan lainnya.
v Objek
transaksi berada dalam kepemilikan penjual, tidak boleh menjual barang yang
berada dalam kepemilikan orang lain atau berada dalam alam bebas.
v Objek
transaksi bisa diserah terimakan ketika atau setelah akad berlangsung. Tidak
boleh menjual barang yang berada dalam kepemilikan penjual tapi tidak bisa
diserah terimakan.[4]
3. Hadis Tentang Objek Jual Beli
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya
:
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota
itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi
dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat
baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu,
meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau
bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang
Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai
mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." (H.R. Muttafaqun Alaihi).
وَعَنِ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه (
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ
اَلْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ, وَعَنْ بَيْعِ مَا فِي ضُرُوعِهَا, وَعَنْ شِرَاءِ
اَلْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ, وَعَنْ شِرَاءِ اَلْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ, وَعَنْ
شِرَاءِ اَلصَّدَقَاتِ حَتَّى تُقْبَضَ, وَعَنْ ضَرْبَةِ اَلْغَائِصِ )
رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَالْبَزَّارُ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف
Artinya
:
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih
berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam
teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi,
zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam.” (H.R Ibnu Majah dan
al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah).
وَعَنِ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَشْتَرُوا اَلسَّمَكَ فِي اَلْمَاءِ;
فَإِنَّهُ غَرَرٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَشَارَ إِلَى أَنَّ اَلصَّوَابَ
وَقْفُهُ
Artinya:
Dari Ibnu
Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak
jelas." (H.R. Ahmad Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini
mauquf).[5]
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ اَلْمُحَاقَلَةِ, وَالْمُزَابَنَةِ, وَالْمُخَابَرَةِ, وَعَنْ اَلثُّنْيَا, إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Artinya:
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara
muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar
ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering
dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan
syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya),
dan tsunaya (penjualan dengan memakai
pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah.
Hadits shahih menurut Tirmidzi.
4. Kata Kunci
· حَرَّمَ بَيْعَ : Melarang jual-beli
· اَلْخَمْرِ : Minuman keras atau setiap yang memabukkan
Minuman keras identik dengan minuman yag beralkohol. Alkohollah yang
merupakan zat yang berbahaya dalam tubuh bila dikonsumsi. Minuman beralkohol
adalah minuman yang menandung zat etanol, zat psikoatif bila dikonsumsi akan
mngakibatkan kehilangan kesadaran.
· الْمَيْتَةِ : Bangkai
· الْخِنْزِيرِ : Babi
Tidak
diperbolehkan memperjual belikan hewan
yang dihukumkan najis, seperti babi dan anjing. Dikecualikan anjing yang
dimanfaatkan untuk buruan.
· الْأَصْنَام : Berhala
Patung
atau berhala adalah persembahan yang bukan persembahan orang islam.
·
اَلسَّمَكَ فِي اَلْمَاءِ : Ikan dalam
air
Menjual beli
ikan dalam air termasuk kedalam jual beli gharar.
· اَلْمَضَامِينِ : Anak hewan dalam kandungan
Menjual
beli anak binatang yang masih berada dalam perut ibunya. Jual beli jenis ini
dilarang kerana anak binatang itu masih belum tentu lahir dan tidak kelihatan.
· الْمَلَاقِيحِ : Mani ternak jantan
Hara
hukumnya menjual sperma binatang, seperti mengahwinkan lembu jantan dan lembu
betina demi mendapatkan keturunan.
· عَنِ اَلْمُحَاقَلَةِ : Muhaqalah
Muhaqalah adalah menjual belikan tanaman yang masih
berada di ladang atau sawah adalah dilarang karana adanya kebarangkalian
berlakunya riba.
· الْمُخَاضَرَةِ : Menjual buah-buahan yang belum masak
yang belum tentu bisa dimakan
Menjual
belikan buah-buahan yang masih belum masak adalah dilarang. Seperti yang
dijelaskan sebelum ini kerana ketidak
tentuannya yang berkemungkinan
buah-buahan tersebut ditiup angin kencang atau tidak masak kerana pokoknya itu
mati. Hal seperti ini menyebabkan pembelinya tidak dapat memperoleh buah-buahan
yang dibelinya pada tempoh masa yang ditentukan.
· الْمُلَامَسَةِ : Menjual sesuatu dengan hanya
menyentuh
Menjual
belikan secara sentuhan adalah dilarang di dalam Islam. Contohnya jika
seseorang itu menyentuh barang tersebut maka ia dikira sebagai membeli barangan
tersebut. Jual beli seperti ini akan menyebabkan pembeli mengalami kerugian.
· الْمُنَابَذَةِ : Membeli sesuatu dengan sekedar lemparan
Menjual
belikan dengan melempar barangan yang ingin dijual. Apa sahaja yang dilemparkan
oleh penjual akan disambut oleh pembeli. Tanpa mengetahui apa yang akan
disambut oleh pembeli, ini bisa mengakibatkan penipuan dan sebagainya.
· الْمُزَابَنَةِ : Muzabanah
Menjual
beli buah yang basah dengan harga buah yang kering, atau menjual padi yang
kering dengan harga padi yang basah adalah dilarang. Karena padi yang basah
akan mengakibatkan timbangan menjadi berat dan wujud unsure penipuan dalam
transaksi ini.[6]
5.
Syarah
Hadis
Persoalan
halal dan haram dalam islam kadang mudah dipahami dan juga kadang sulit
dimengerti. Menjadi mudah ataupun sulit dikarenakan oleh peneliti islam zaman
sekarang mungkin bisa disebut terbagi menjadi 2 golongan yaitu golongan yang
terlalu berpihak pada barat, maupun golongan yang terlalu kaku sehingga banyak
yang melupakan Al Quran dan Hadist. Golongan pertama ini menganggap bahwa apa
yg diharaman oleh barat berarti diharamkan oleh islam, dan yang dihalalkan oleh
barat berarti dihalalkan oleh islam. Golongan yang kedua adalah orang yang
terlalu kaku dalam menilai halal dan haram, apa-apa yang tertulis di buku-buku
/ kitab-kitab berarti itu islam, pemikirannya tidak bisa menerima perubahan
sedikitpun. Hal inilah yang pada akhirnya membuat kita menjadi kebingungan
dalam menentukan antara halal dan haram.
Haram adalah
perkataan lawan kepada halal. Ia diistilahkan sebagai ketentuan hukum iaitu
sesuatu yang dilarang oleh syara’. Berdosa jika mengerjakannya dan dapat pahala
jika meninggalkannya. Kita disuruh oleh Allah supaya menjauhi segala benda barangan
sama ada dari segi zatnya hasilnya kerana perkara tersebut menjadi penghalang
kepada doa kita sekaligus boleh menggelapkan hati kita daripada melakukan
perkara yang baik serta boleh membawa kita kepada neraka akhirat kelak.
Dalam
keempat hadis diatas dijelaskan bahwa
objek jual beli yang berupa barang haram meliputi bangkai,
arak, daging babi dan binatang yang disembelih bukan kerana Allah. Barang-barang
diatas selain telah dihukumkan najis oleh agama juga tidak halal sama sekali untuk dimakan,
meskipun kuantiti sedikit banyak atau dalam keadaan darurat karena akan mendatangkan keburukan atau mudorot kepada kesehatan jika memakannya.
Selain itu melakukan jual-beli anak yang masih
berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan
juga tidak diperbolehkan karena menjual beli anak binatang yang masih
berada dalam perut ibunya mempunyai
anggapan bahwa anak binatang itu masih belum tentu lahir dan tidak kelihatan. Jual
beli ini dikategorikan sebagai sesuatu
yang tidak mempunyai kepastian yang jelas atau
unsure gharar (ketidakpastian atau samar). Hal tersebut sama halnya
dengan membeli ikan dalam air karena. Susu yang masih berada dalam teteknya, seorang
hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum diterima,
dan hasil seorang penyelam juga merupakan jual beli yang haram untuk dilakukan
karena itu menyangkut kedalam hal kepemilikan.
Didalam
hadis yang terakhir dijelaskan bahwa Muhaqalah adalah menjual belikan
tanaman yang masih berada di ladang atau sawah adalah dilarang karana adanya
kebarangkalian berlakunya riba. Menjual belikan buah-buahan yang masih belum
masak adalah dilarang. Seperti yang dijelaskan sebelum ini kerana ketidak tentuannya yang berkemungkinan buah-buahan tersebut ditiup
angin kencang atau tidak masak kerana pokoknya itu mati. Hal seperti ini
menyebabkan pembelinya tidak dapat memperoleh buah-buahan yang dibelinya pada
tempoh masa yang ditentukan.
Menjual
belikan dengan melempar barangan yang ingin dijual. Apa sahaja yang
dilemparkan oleh penjual akan disambut oleh pembeli. Tanpa mengetahui apa yang
akan disambut oleh pembeli, ini bisa mengakibatkan penipuan dan sebagainya
Menjual
beli buah yang basah dengan harga buah yang kering, atau menjual padi yang kering
dengan harga padi yang basah adalah dilarang. Karena padi yang basah akan
mengakibatkan timbangan menjadi berat dan wujud unsure penipuan dalam transaksi
jual beli.
Oleh
karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan
syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan
batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang
diharamkan. Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat
urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang
lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek
jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat
akan disyariatkannya jual beli.
6.
Kandungan
Hadis
Dari keempat hadis diatas maka diperoleh
kandungan hadis sebagai berikut:
·
Objek dalam jual
beli selain dapat berupa barang halal juga dapatberupa barang haram dan
sesungguhnya Allah telah menerangkan secara jelas bagaimana barang haram
tersebut didalam hadis.
·
Objek jual beli
yang berupa barang haram meliputi bangkai, arak, daging babi dan
binatang yang disembelih bukan kerana Allah. Barang-barang diatas selain telah
dihukumkan najis oleh agama juga tidak
halal sama sekali untuk dimakan, meskipun kuantiti sedikit banyak atau dalam
keadaan darurat karena akan mendatangkan
keburukan atau mudorot kepada kesehatan
jika memakannya.
·
Hukum jual-beli anak yang masih
berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan
juga tidak diperbolehkan karena menjual beli anak binatang yang masih
berada dalam perut ibunya mempunyai
anggapan bahwa anak binatang itu masih belum tentu lahir dan tidak kelihatan.
Jual beli ini dikategorikan sebagai
sesuatu yang tidak mempunyai kepastian yang jelas atau unsur gharar
(ketidakpastian atau samar). Hal tersebut sama halnya dengan membeli ikan dalam
air.[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Objek jual beli disebut
juga dengan ma’qud ‘alaih adalah
objek tansaksi, suatu di mana transaksi dilakukan di atasnya, sehingga akan
terdapat implikasi hukum tertentu. Yang termasuk kedalam objek jual beli atau ma’qud
‘alaih bisa berupa aset-aset finansial (sesuatu yang bernialai ekonomis)
ataupun aset non finansial, seperti wanita dalam akad pernikahan, ataupun bisa
berupa manfaat seperti halnya dalam akad ijarah
(sewa). Objek jual beli juga dapat berupa barang haal dan barang haram.
Yang dimaksud barang halal disini adalah
barang yang diperbolehkan oleh syara’ dalam jual beli dan tidak
mengandung unsur merugikan, sedangkan yang dimaksud barang haram disini adalah
barang yang tidak boleh secara syara’ dapat dijadikan objek daripada jual beli.
Dalam hadis menerangkan
bahwa dalam jual beli selain dapat berupa barang halal juga dapatberupa barang
haram dan sesungguhnya Allah telah menerangkan secara jelas bagaimana barang
haram tersebut didalam hadis. Objek jual beli yang berupa barang haram meliputi
bangkai,
arak, daging babi dan binatang yang disembelih bukan kerana Allah.
Barang-barang diatas selain telah dihukumkan najis oleh agama juga tidak halal sama sekali untuk dimakan,
meskipun kuantiti sedikit banyak atau dalam keadaan darurat karena akan mendatangkan keburukan atau mudorot kepada kesehatan jika memakannya.
Hukum jual-beli anak yang masih
berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan
juga tidak diperbolehkan karena menjual beli anak binatang yang masih
berada dalam perut ibunya mempunyai
anggapan bahwa anak binatang itu masih belum tentu lahir dan tidak kelihatan.
Jual beli ini dikategorikan sebagai
sesuatu yang tidak mempunyai kepastian yang jelas atau unsur gharar
(ketidakpastian atau samar).
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.
H. Wardi Muslich Ahmad. 2010. Fiqh
Muamalat. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Djuwain
Dimyauddin. 2008. Pengantar fiqh Muamalah.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hidayat
Dani. 2008. Kitab Bulughul Maram.
http://ibnyusof.blogspot.com/2010/02/jual-beli-yang-dilarang-dari-perspektif.html
[1] Drs. H.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat; Akad
Jual Beli, 2010, hlm,173.
[2] Ibid .
hal. 177
[3] Dimyauddin
Djuwaini. Pengantar fiqh; Ma’qud ‘alaih
(objek transaksi). 2008. hal. 57-58
[4] Dimyauddin Djuwaini. Pengantar fiqh; Syarat In’iqad. 2008. hal.
74-75
[5] Dani
Hidayat . Kitab Bulughul Maram; Bab Jual
Beli No: 801, 843, 845. 2008
[6]
http://ibnyusof.blogspot.com/2010/02/jual-beli-yang-dilarang-dari-perspektif.html
Casino: Why is gambling the most dangerous of all
BalasHapusA casino gambling addict is simply gambling the 출장안마 most worrione dangerous of all other people. A 바카라 gambler's life is not just about the outcome casino-roll.com of https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ an action,